PBI JKN Telah Nonaktif, Begini Mekanisme Reaktivasi oleh BPJS Kesehatan

MANADO,Narasindo.com – Masyarakat penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Sulawesi Utara diminta segera mengecek status kepesertaan mereka. Pasalnya, puluhan ribu peserta PBI JKN di daerah ini resmi dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026 sebagai dampak kebijakan nasional pemerintah pusat.

BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado mencatat, sebanyak 50.181 peserta PBI JKN di Sulawesi Utara terdampak penonaktifan, yang merupakan bagian dari kebijakan penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN secara nasional. Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado meliputi Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Manado, Daniel Tambayong, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

“Di wilayah kerja kami yang mencakup enam kabupaten/kota, termasuk tiga kabupaten kepulauan, totalnya 50.181 jiwa terdampak penonaktifan PBI JKN,” ujar Daniel kepada awak media, Jumat (06/02/26).

Dengan status kepesertaan nonaktif, peserta PBI JKN tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Daniel menyampaikan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan JKN secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165.

“Melalui aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA, masyarakat bisa mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau sudah nonaktif, termasuk segmen kepesertaan JKN,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI JKN tetap tersedia bagi peserta yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Setelah itu akan dilakukan proses validasi dan verifikasi. Jika memenuhi persyaratan, kepesertaan PBI JKN dapat diaktifkan kembali,” pungkas Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *