Bupati Diduga Abaikan Surat Resmi BNPB : Ini Bukan Kelalaian, Ini Pembangkangan Terhadap Negara

SITARO,Narasindo,com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Kibar Nusantara Merdeka melalui Sekretaris Jenderal, Yohanis Missah, menyampaikan sikap tegas dan keras terhadap dugaan pengabaian surat resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dalam penyaluran bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

Surat BNPB Nomor B-197/BNPB/D-IV/PD.01.04/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 secara tegas melarang pemerintah daerah untuk:
– Mengorganisir pengadaan barang/jasa;
– Melakukan intervensi terhadap belanja masyarakat
– Mengarahkan penggunaan bantuan kepada pihak tertentu.

Namun fakta yang berkembang justru menunjukkan dugaan kuat bahwa Bupati Sitaro tidak hanya mengabaikan surat tersebut, tetapi juga diduga secara aktif melakukan intervensi dengan memerintahkan penunjukan pihak ketiga (toko) tertentu dalam penyediaan material bantuan.

Sekjen DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanis Missah, menegaskan:

Jika benar Bupati mengetahui isi surat BNPB tetapi tetap mengabaikannya, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara dan penyalahgunaan kekuasaan yang serius.

Ia menilai, tindakan tersebut telah :
– Menghilangkan hak masyarakat untuk mengelola bantuan secara mandiri
– Membuka ruang praktik monopoli dan pengondisian pihak ketiga
– Berpotensi merugikan korban bencana secara langsung.

Lebih jauh, Yohanis Missah menyebut bahwa dugaan intervensi kepala daerah dalam penunjukan pihak ketiga sangat berpotensi melanggar hukum, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001;
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam konteks penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka menyampaikan kritik terbuka :

Kami mempertanyakan, apakah penyidikan sudah menyentuh aktor utama pengambil kebijakan ?
Jangan sampai publik melihat adanya ketimpangan yang diproses hanya pelaksana teknis, sementara pengambil keputusan justru luput dari jerat hukum.

DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka dengan tegas menyatakan :

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera memeriksa Bupati Sitaro terkait dugaan pengabaian surat BNPB;
2. Meminta pengembangan penyidikan hingga menyentuh aktor intelektual di balik kebijakan penunjukan pihak ketig
3. Menolak segala bentuk intervensi kekuasaan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan

Menegaskan bahwa korban bencana tidak boleh dijadikan objek kepentingan politik maupun ekonomi.

Jika kepala daerah bisa mengabaikan surat resmi dari negara tanpa konsekuensi hukum, maka ini adalah preseden berbahaya bagi tata kelola pemerintahan.
Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan lokal. Hukum harus berdiri tegak, tanpa pandang jabatan,tegas Yohanis Missah.

DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan keadilan bagi masyarakat korban benar-benar ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *