Blunder! Oknum Anggota DPRD Manado Tuding Polda Sulut ‘Backup’ Bajaj Ilegal, Ternyata Tuduhan Tak Sesuai Fakta

Kota Manado47 Dilihat

MANADO,Narasindo.com – Tudingan panas dilontarkan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Manado, Yendri Amrain, terhadap Polda Sulawesi Utara soal keberadaan bajaj di Manado menuai kontroversi dan kecaman.

Dalam pernyataannya, Yendri menyebut Polda Sulut sebagai pihak yang membackup operasional bajaj tanpa izin. Namun, faktanya berbicara lain.

Polda Sulut langsung membantah keras tudingan tersebut. Dalam konferensi pers resmi di Mapolda Sulut, Rabu (16/7/2025), Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menegaskan bahwa operasional bajaj saat ini adalah ilegal, karena belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.

“Mereka belum memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah daerah. Maka, segala aktivitas pengangkutan penumpang dan pemungutan biaya dianggap ilegal,” tegas Kombes Alamsyah.

Tak hanya itu, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong juga angkat bicara mengenai isu miring soal dugaan kepolisian yang membiarkan bajaj beroperasi liar.

“Tidak ada istilah polisi membackup bajaj. Kami baru menerima surat dari pihak tertentu terkait pengajuan izin, namun itu belum kami tindak lanjuti. Karena seluruh kewenangan perizinan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Daerah,” tegas Kombes Indra.

Pernyataan Polda ini sekaligus mementahkan tudingan Yendri Amrain yang menyebut bahwa Polda bertindak sepihak dan arogan.

Ironisnya, tudingan yang dilontarkan oleh wakil rakyat justru dinilai kontraproduktif dan tidak berdasar. Alih-alih mengawal regulasi dan mendorong penyelesaian administratif, Yendri justru menciptakan opini liar yang memperkeruh suasana, memicu ketegangan antara instansi negara, bahkan membuka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Di tengah sengkarut ini, publik justru mempertanyakan: Apa dasar anggota dewan menuding institusi kepolisian? Apakah ini bentuk pengalihan isu dari kelalaian pengawasan di level legislatif terhadap masuknya bajaj ilegal?

Pasalnya, dari hasil penelusuran (sumber Idnews.co) kehadiran bajaj ini merupakan proyek uji coba dari sebuah koperasi transportasi yang mengklaim telah mengajukan izin ke Dinas Perhubungan, namun hingga kini belum ada kepastian dari Pemkot maupun Pemprov Sulut soal legalitasnya.

Justru keberadaan bajaj yang kini meresahkan pengemudi mikrolet dan ojek online menggambarkan kelemahan sistem pengawasan transportasi oleh DPRD, bukan oleh kepolisian.

“Kami ini bayar pajak, punya trayek, dan ikut aturan. Tapi kenapa bajaj yang belum jelas statusnya malah boleh beroperasi? Ini membuat kami rugi besar,” ungkap Ronny, sopir mikrolet

Polda Sulut pun menyerukan masyarakat untuk tidak menggunakan bajaj hingga ada legalitas resmi dari pemerintah.

“Kami minta masyarakat jangan menggunakan transportasi yang belum legal. Ini bukan sekadar soal murah atau nyaman, tapi soal keselamatan dan kepatuhan hukum,” tegas Kombes Indra.

Pernyataan Polda Sulut ini semakin menegaskan bahwa tudingan terhadap institusi kepolisian tak berdasar dan bernada provokatif.

Kini, justru DPRD Kota Manado – terutama Komisi III – dituntut bertanggung jawab menjelaskan peran pengawasan mereka, alih-alih menyebarkan tuduhan tak berdasar.

Jika benar ingin membela masyarakat, anggota DPRD seharusnya mendorong transparansi izin dan menyuarakan evaluasi kinerja Dinas Perhubungan, bukan menciptakan polemik yang justru merusak sinergi antarlembaga pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *