Fakta Skandal Laporan Polisi Yuniarto Tentang Pencemaran Nama Baik, Kini Berbalik Arah

Uncategorized6 Dilihat

MANADO,Narasindo.com – Empat karyawan PDAM Wanua Wenang Manado akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi di Polresta Manado, Rabu (27/8/2025).

Mereka datang bersama Kasat SPI Steven Ratu serta kuasa hukum PDAM, Aswin Kasim.

Menurut Aswin, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik tentu kita taat hukum. Salah satunya hadir memenuhi panggilan klarifikasi ini,” ujarnya singkat.

Aswin menambahkan, surat yang diterima manajemen PDAM menyebutkan ada 11 karyawan yang diundang untuk memberikan keterangan.

Namun, kali ini baru empat orang yang datang, salah satunya staf khusus PDAM, Marlen alias MK.

MK sendiri menjalani pemeriksaan langsung oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado, Briptu Hilmi Modeong.

Dalam keterangannya, ia mengungkap hanya menyampaikan fakta yang sebelumnya diperlihatkan langsung oleh seorang perempuan berinisial JL.

“JL sendiri yang datang memperlihatkan foto pernikahannya dengan Y, seorang jaksa di Kejati Gorontalo, lengkap dengan pakaian adat Gorontalo. Itu disaksikan juga oleh beberapa rekan kerja. Jadi bukan kami yang mencari tahu, tapi beliau yang bercerita langsung,” kata MK.

MK juga menuturkan, hubungan JL dan Y memang sering diperlihatkan di hadapan orang lain. Bahkan, keduanya pernah datang bersama ke rumahnya.

Sementara itu, Kasat SPI PDAM Steven Ratu menegaskan kehadirannya bersama kuasa hukum adalah bentuk pendampingan.

“Hari ini memang baru empat orang yang datang untuk klarifikasi. Saya bersama pengacara Pak Aswin mengantar langsung teman-teman,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah surat kaleng yang mengatasnamakan “Masyarakat Peduli Keluarga Sejahtera” beredar ke sejumlah instansi, termasuk Kejaksaan Agung dan PDAM Manado.

Surat tersebut menyinggung dugaan hubungan kawin sirih antara pegawai PDAM JL dengan Y yang disebut-sebut bertugas sebagai jaksa di Kejati Gorontalo.

Atas dasar itu, Steven selaku Kasat SPI melakukan pemeriksaan internal. Total ada 12 saksi yang pernah dihadirkan untuk memastikan kebenaran informasi yang muncul, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.

“Saya dipanggil untuk wawancara konfirmasi terkait laporan bahwa saya telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Y,” jelas Steven usai dimintai keterangan.

Kuasa hukum PDAM, Aswin Kasim, menegaskan bahwa langkah SPI sudah sesuai aturan internal perusahaan.

“PDAM memiliki aturan yang memberi kewenangan bagi Kasat SPI untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang berpotensi mengganggu integritas lembaga dan pegawainya. Pemeriksaan ini dilakukan justru untuk melindungi pegawai dan nama baik institusi,” tegas Aswin.

Briptu Hilmi Modeong dari Satreskrim Polresta Manado memastikan kehadiran Steven Ratu bukan sebagai tersangka, melainkan hanya dimintai keterangan.

“Kehadiran saudara Steven Ratu hanya sebagai konfirmasi dan keterangan terkait laporan yang telah kami terima,” jelas Hilmi.

Proses hukum masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Pihak PDAM sendiri menegaskan komitmen mereka untuk kooperatif dan terbuka dalam setiap tahapan yang dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *