Oleh:
*Jerry F. G. Bambuta*
Forum Literasi Masyarakat
*KOMPARASI IDEOLOGI PANCASILA DAN IDEOLOGI LAINNYA*
Setiap tanggal 1 Juni di peringati sebagai perayaan nasional hari lahir (harlah) Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Hal ini memilliki latar belakang sejarah di mana tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 di adakan perumusan dasar negara Pancasila. Hal ini di rumuskan dalam sidang BPUPKI I dan ada tiga tokoh utama sebagai perumus, yaitu Ir Soekarno, Mohammad Yamin dan Mr Soepemo. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno melalui pidatonya menyampaikan lima butir rumusan dasar negara, dan lima butir rumusan dasar negara inilah kelak di sebut Pancasila.
Dan Dan tentunya, kita semua sudah tahu lima butir Pancasila yang telah menjadi salah satu mata pelajaran sejak di bangku sekolah dasar. Pancasila adalah ideologi negara yang hingga hari ini telah menjadi falsafah hidup bagi Indonesia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Jika kita membedah konsep Pancasila, maka kita akan menemukan keunikan Pancasila di banding dengan ideologi lainnya seperti kapitalisme, sosialisme dan liberalisme. Dalam pengertian sederhana, Sistem kapitalisme tercipta karena di dorong oleh kepemilikan pribadi, motif keuntungan (profit) dan sistem persaingan pasar. Sistem kapitalisme akan mendorong pemanfaatan sumber daya bukan hanya secara efektif tapi juga sangat eksploitatif.
Karena adanya persaingan pasar secara bebas, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Akan tetapi di sisi lainnya, karena sistem kapitalisme yang memberlakukan persaingan bebas, juga akan memicu terjadinya kesenjangan yang sangat lebar antara penguasa modal dan kaum buruh (proletariat). Karena di dorong oleh orientasi profit dan persaingan pasar secara bebas, maka perusahaan besar sangat berpotensi mengambil alih perusahaan yang lebih kecil.
Berbeda lagi dengan sistem sosialisme yang memberlakukan dominasi dan monopoli peran dari pemerintah dalam ruang public. Sistem sosialisme menekan potensi ketidak setaraan secara ekonomi sekaligus mendorong distribusi kekayaan dan kesejahteraan lebih merata. Sehingga bisa mengurangi kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.
Akan tetapi, karena dominasi dan monopoli peran pemerintah, pemerintah akan cenderung berwatak otoritarian. Sistem otoritarian ini bisa membungkam kreartifitas dan inovasi tiap individu. Sistem sosialisme juga mendominasi dalam penguasaan media komunikasi dan informasi. Di mana hal ini sebagai bagian dari proteksi terhadap rembesan pemikiran dari luar yang berpotensi mengancam sistem sosialisme dalam negara.
Sedangkan sistem liberalisme berbeda dengan sistem kapitalisme dan sosialisme. Kerap kali, kita kabur membedakan antara liberalisme dan kapitalisme. Liberalisme adalah ideologi yang menekankan kebebasan dan persamaan hak kemanusiaan. Sementara kapitalisme adalah sistem ekonomi yang di dasarkan pada kepemilikan pribadi atas alat produksi. Sistem liberalisme mendukung sekularisme sehingga memisahkan ranah agama dan negara. Sistem liberalisme menolak pembatasan yang di berlakukan oleh negara dan agama.
Bagaimana dengan ideologi Pancasila? Secara konsep, Pancasila memiliki keunikan di bandingkan dengan ideologi lainnya yang saya singgung di atas. Akan tetapi, saya tak bermaksud mengatakan bahwa ideologi Pancasila jauh lebih baik di bandingkan dengan ideologi lainnya yang saya singgung di atas. Dari runut sejarahnya, ideologi Pancasila bukanlah ideologi yang di impor dari bangsa luar kemudian di cangkokan dalam kehidupan Indonesia.
Ideologi Pancasila di ekstrak dari rahim kearifan local Nusantara yang majemuk, sehingga bisa menciptakan solidaritas dalam pluralitas. Pancasila mampu melakukan harmonisasi nilai-nilai universal secara inklusif melalui perpaduan nilai ketaqwaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.
Di samping itu, ideologi Pancasila sudah terbukti eksistensinya dalam sepanjang sejarah perjuangan Indonesia. Dari catatan sejarah, sudah berapa kali Indonesia menghadapi ancaman “kudeta ideologis” yang berniat mengganti ideologi negara, akan tetapi Pancasila terbukti tetap kokoh dan tak tergoncangkan di bumi Nusantara. Pancasila tetap kokoh di setiap jengkal wilayah Indonesia dari Merauke hingga Sabang, dan dari Miangas hingga Pulau Rote.
Ideologi Pancasila menjadi ciri khas Indonesia karena menjadi satu-satunya ideologi yang hanya di miliki oleh Indonesia. Dan juga, ideologi Pancasila bukan ideologi ekspansionis yang mendukung praktek kolonialisasi terhadap bangsa lain. Dalam catatan sejarah, ideologi kapitalisme, sosialisme dan liberalisme kerap kali melakukan prakteks ekspansi ke bangsa lain.
*TRADISI HARLAH PANCASILA, MERIAH PERAYAAN TAPI KRISIS PENGHAYATAN*
Konsep kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang terkandung dalam ideologi Pancasila terlalu kaya dengan nilai-nilai yang luhur dan inklusif. Jika segenap insan Indonesia dari tingkat elit hingga akar rumput konsekuen menjadikan penghayatan Pancasila sebagai karakter kebangsaan, bukan hal yang mustahil akan membuat setiap jengkal Indonesia menjelma sebagai bangsa berideologi kokoh dan di segani bangsa lain, bermartabat secara budaya dan berdikari secara ekonomi.
Sayangnya, jika kita membuka mata kita lebar-lebar hari ini dan melihat secara cermat kehidupan Indonesia kekinian, maka kita akan di perhadapkan dengan beragam sisi paradoks dari nilai Pancasila yang harusnya menjadi rahim ideologis melahirkan bangsa ini. Makanya, dalam petikan judul artikel ini saya sengaja mengutip judul “otokritik etis”, mengapa demikian?
Makna “Otokritik” di maknai sebagai proses introspeksi dan evaluasi terhadap diri sendiri secara obyektif dan konstruktif. Melalui pengamatan yang sifatnya instrospektif dan evaluative yang kritis, kita di ajak untuk menggali dan menemukan celah kelemahan dan kekeliruan melalui telaah yang mendalam. Dan selanjutnya, merangkai rumusan perbaikan strategis untuk menjadi rujukan instrospeksi dan evaluasi secara kolektif. Sedangkan, pengertian “etis” berkaitan dengan prinsip moral yang mengatur perilaku manusia yang sifatnya salah atau benar, baik atau buruk.
Saya sengaja menggunakan penggalan kata “otokritik etis” dalam uraian artikel ini karena ingin menggali realitas bias kehidupan berbangsa terkait upaya penghayatan Pancasila sebagai ideologi negara. Dan pada saat yang sama, mengajak bersama-sama untuk memantik “kesadaran kritis” kita sebagai masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya perubahan yang visioner dan membumi.
Kita harus menyadari “bias tragis” dari nilai ideologis yang secara sadar atau tak sadar telah membuat kita menyimpang dari garis ideologis yang tertuang dalam Pancasila. Jika Pancasila saya ibaratkan sebagai rahim ideologis yang melahirkan bangsa ini, maka ketika kita menyimpang dari nilai penghayatan Pancasila, kita harus akui secara sadar, kita sama halnya dengan tabiat durhaka ala “malin kundang” secara ideologis. Kesadaran kritis terhadap bias ideologis harusnya menggelisahkan kita agar supaya bisa mengalami “hijrah ideologis”.
Di butuhkan sebuah pertobatan massal secara ideologis agar bangsa majemuk ini Kembali pada jati diri original yang di gariskan dalam Pancasila. Tragisnya lagi, perayaan hari lahir Pancasila cukup meriah dengan berbagai seremonial dan ucapan yang bertebaran di berbagai media, tapi kita lamban sadar bahwa penghayatan nilai-nilai Pancasila di landa krisis. Setidaknya, ijinkan saya mengupas lima catatan otokritik etis terkait bias ideologis dari Pancasila, yaitu sebagai berikut:
*1. ASPEK KETAQWAAN, bias dalam memilah identitas sebagai “negara agama” dan “negara demokrasi” yang beragama*
Sila pertama Pancasila mewakili aspek ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tapi sangat di sayangkan dalam banyak kasus di negara ini seringkali bias dalam memilah identitas negara sebagai “negara agama” atau “negara demokrasi” yang beragama. Negara agama merupakan negara yang memiliki sistem religius homogen, di mana peran agama homogen ini memiliki pengaruh dominan (bahkan bisa bersifat otoriter) dalam kekuasaan.
Sesuai sila pertama Pancasila, Indonesia bukanlah negara agama tapi adalah negara demokrasi yang beragama, artinya kelompok agama mayoritas dan minoritas harusnya mendapatkan pengayoman yang setara dari negara dalam ruang publik. Kenyataannya, terlalu sering kita melihat realitas ironis di bangsa ini yang kerap mempertontonkan diskriminasi terhadap agama minoritas.
SETARA Institute menyampaikan reportase dalam media Kompas TV pada tanggal 18 Januari 2023, bahwa situasi kebebasan beribadah dan pendirian tempat ibadah di Indonesia masih menjadi masalah yang serius. Hal ini terungkap dari data longitudinal yang di rangkum SETARA Institute dari tahun 2007 sampai tahun 2022. Kasus diskriminasi umat beragama ini bisa mencakup kasus pembubaran dan penolakan ibadah, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan dan lain sebagainya.
*2. ASPEK KEMANUSIAAN, Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesetaraan tapi ruang public kerap di recoki dengan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia*
Sila kedua Pancasila mewakili aspek kemanusiaan yang menggaransi kesetaraan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sayangnya, di tenggah luhurnya nilai dari sila kedua Pancasila, dari rezim ke rezim di bangsa ini seringkali meninggalkan luka pelanggaran hak asasi manusia yang memprihatinkan. Kondisi ironis ini tentunya menjadi paradoks dengan nilai kemanusiaan yang di junjung dalam sila kedua Pancasila.
Joko Susanto mengungkapkan dalam tulisannya dalam situs berita Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (www.nu.or.id) pada tanggal 16 Desember 2024, bahwa total dugaan pelanggaran hak asasi manusia sepanjang tahun 2024 baik dari dalam dan luar negeri mencapai 2.305 kasus. Laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk aduan melalui pos/surat, laporan langsung, daring, surel, pro aktif dan audiensi.
*3. ASPEK PERSATUAN, Paradigma persatuan nasional di persimpangan antara “NKRI harga mati” atau “NKRI mati harga”*
Sila ketiga Pancasila mewakili aspek persatuan nasional yang harus di bangun oleh segenap lapisan elemen bangsa Indonesia. Konsepsi persatuan nasional harus kita pahami di topang oleh sila pertama yang mewakili aspek ketaqwaan (relasi vertical), dan juga oleh sila kedua yang mewakili aspek kemanusiaan (relasi horizontal). Jika persatuan nasional menjadi nilai yang pakem sedangkan penghayatan relasi vertical dan relasi horizontal berada dalam kondisi krisis, saya khawatir wajah persatuan nasional di bangsa bukannya menjadi “harga mati” tapi terancam menjadi “mati harga”.
Kita harus mengetuk kesadaran kritis bahwa Indonesia lahir dari akar Nusantara yang mengandung pluralitas suku, agama dan kelompok sosial. Sehingga konsep persatuan nasional ini berakar sepenuhnya pada konsensus kebangsaan yang di landasi oleh kesetaraan dan keadilan yang mengayomi pluralitas. Jika penghayatan sila pertama di rundung krisis karena potret diskriminasi agama, dan sila kedua pun di rundung krisis karena maraknya kasus pelanggaran hak asasi manusia, maka konsep persatuan nasional kita dalam posisi terancam karena telah membelakangi konsensus kebangsaan yang harusnya di bangun oleh nilai kesetaraan dan keadilan.
*4. ASPEK KERAKYATAN, Mengklaim diri sebagai negara demokratis tapi suara rakyat seringkali hanya menjadi “komoditi electoral” tapi bukan sebagai “amanah penuntun”*
Dengan adanya sila keempat Pancasila yang mewakili aspek kerakyatan, maka bangsa majemuk ini telah menggariskan takdir hidupnya sebagai negara demokrasi. Itu artinya, sistem pemerintahan yang berlangsung di negara majemuk ini adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Aspirasi rakyat akan perlindungan hak kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan di titipkan kepada para wakil rakyat dalam parlemen. Dan selanjutnya, melalui koridor politik dan instrument kekuasaan akan memperjuangkan aspirasi rakyat tadi secara konsekuen dengan pengabdian total.
Sayangnya, pasca kontestasi demokrasi berlansung, dan para wakil rakyat di daerah dan pusat terpilih dalam jabatan kekuasaan malah menjadi anti klimaks. Isu dan tema juang tentang aspirasi rakyat hanya menjadi retorika populisme sekaligus isu polarisasi politik temporer saat konsolidasi politik berlangsung, komitmen juang terhadap amanah rakyat berakhir dengan jalan buntu. Pada akhirnya, suara rakyat hanya menjadi “komoditi electoral” yang di obral di lapak receh dari praktek politik uang.
*5. ASPEK KEADILAN, Meletakan cita-cita perjuangan keadilan sosial tapi hak ekonomi dalam ruang public sering di monopoli oleh oligarki*
Sila kelima Pancasila mewakili aspek cita-cita bangsa dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya, data hasil riset dari CELIOS (Center of economic & law studies) yang di rilis oleh media tempo tanggal 26 September 2024, menyatakan adanya ketimpangan ekonomi yang ekstrim di Indonesia. CELIOS menemukan adanya lonjakan kekayaan triliuner di saat kelas pekerja kesulitan untuk hidup. Total kekayaan 50 orang terkaya Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta orang Indonesia. Dengan kata lain, 1 orang terkaya Indonesia memiliki kekayaan yang setara dengan kekayaan 1 juta orang Indonesia.
Di samping itu, menurut data BPS (Badan Pusat Statitisk), jumlah pengangguran di Indonesia menunjukan adanya peningkatan. Jumlah orang yang belum mendapatkan pekerjaan mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025 secara tahunan (year on year). Angka pengangguran ini mengalami peningkatan sebesar 83,45 ribu di bandingkan Februari 2024. Jika kita mencermati kondisi ini, maka cita-cita keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila sepertinya masih belum membumi di Indonesia. Para penguasa modal yang memiliki asset kekayaan yang dominan di Indonesia memiliki tentakel oligarki yang menggurita ke banyak sector. Sedangkan pada sisi lainnya, masyarakat kita harus berjuang keras untuk bertahan hidup menghadapi resesi ekonomi.
*PROYEKSI AMBIGU MASA DEPAN INDONESIA, GARUDA EMAS ATAU GARUDA LEMAS?*
Jika kita menyimak lima catatan otokritik etis di atas, maka kita akan menemukan aoa yang menjadi impian ideologis dalam rumusan Pancasila cenderung kontradiksi dengan kondisi Indonesia kekinian. Jika kondisinya demikian, maka petikan judul dari tulisan sama seperti “tamparan pedas” bagi kita semua. Betapa menyedihkan jika kita “meriah dalam perayaan” tapi pada saat yang sama kita di landa “krisis penghayatan” dari Pancasila.
Di tengah kondisi yang serba paradoks di atas, kita pun terlalu sering mendengar jargon tentang “proyeksi Indonesia emas 2045”. Tahun 2045 adalah satu abad pasca era kemerdekaan Indonesia sekaligus adalah momentum puncak dari dividen demografi Indonesia. Dividen demografi ini di maknai sebagai kondisi demografi Indonesia yang di dominasi oleh penduduk pada usia produktif di bandingkan dengan penduduk dari usia non produktif. Berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, jumlah penduduk Indonesia pada bulan Juni 2022 mencapai 275,36 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, ada 190,83 juta jiwa atau sekitar 69,3% adalah penduduk pada usia 15-64 tahun yang tergolong usia produktif. Dan sisanya sebesar 84,53 juta jiwa atau sekitar 30,7% dari kelompok usia non produktif (kelompok usia belum produktif di bawah 15 tahun dan kelompok usia non produktif di atas 64 tahun). Dengan komposisi jumlah penduduk tersebut, maka rasio ketergantungan/beban tanggungan (depency ratio) adalah sebesar 44,3%. Artinya, 100 jiwa penduduk usia produktif menanggung 44-45 jiwa penduduk usia non produktif (Kusnandar. 2022. “Era Bonus Demografi, 69% Penduduk Indonesia Masuk Kategori Usia Produktif Pada Juni 2022”. www.databooks.katadata.co.id. Di akses Pada 2 Mei 2023).
Dalam laporan proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2045 yang di laporkan oleh kementerian perencanaan pembangunan nasional (PPN) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia di prediksi pada tahun 2045 akan mencapai jumlah penduduk pada angka 318,96 juta jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut, penduduk pada usia produktif akan mencapai angka 207,96 juta jiwa. Sedangkan penduduk usia non produktif akan mencapai angka 110,97 juta jiwa. Dengan komposisi jumlah penduduk tersebut, maka rasio ketergantungan/beban tanggungan (depency ratio) adalah sebesar 53,35%, artinya 100 jiwa penduduk usia produktif akan menanggung beban 54 jiwa dari penduduk usia non produktif (Kusnandar. 2022. “Waspada Bencana Demografi, Proyeksi Penduduk 2045”. www.databooks.katadata.co.id. Di akses Pada 2 Mei 2023).
Pertanyaan besar yang wajib dan mendesak kita renungkan saat ini adalah, bagaimana kita mempersiapkan kesiapan populasi dari generasi “garuda muda” untuk menyongsong dividen demografi 2045. Jika bangsa ini masih di rasuk dengan “krisis penghayatan” dari Pancasila seperti yang di uraikan sebelumnya, maka kita harus awas terhadap “dividen demografi” yang terancam menjadi “bencana demografi”. Jika pemerintah dan setiap elemen bangsa tak Bersatu padu dalam satu langkah perubahan strategis secara nasional, maka proyeksi Indonesia emas 2045 berpotensi mengubah peluang Indonesia sebagai “Garuda emas” malah menjadi “garuda lemas” di panggung internasional.
Akhir kata, kegelisahan hati yang menggerakan tulisan ini menuntun saya merenung sejenak akan perkataan Bung Hatta yang berkata, *“Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan ibu pertiwi”.*
Penulis Adalah Aktivis Pemuda Nusa Utara.
Forum Literasi Masyarakat Sulawesi Utara.


