MANADO,Narasindo.com – Penegakan aturan daerah di Kota Manado kembali diperlihatkan secara tegas.
Puluhan warga yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) diganjar hukuman dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar terbuka di kawasan Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Jumat (29/8/2025).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ronald Masang dari Pengadilan Negeri (PN) Manado itu menghadirkan beragam kasus, mulai dari pedagang yang berjualan di lokasi terlarang, hingga pembuangan sampah sembarangan yang sempat viral di media sosial.
Kasus yang paling menyita perhatian adalah perkara empat orang terdakwa pembuang sampah di Kelurahan Singkil. Aksi mereka sebelumnya terekam kamera CCTV dan videonya tersebar luas di jagat maya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa tiga pekerja toko membuang sampah atas perintah pemilik toko berinisial M. Atas kelalaian tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan selama satu bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
Selain kasus itu, sidang juga mengadili sejumlah pelanggaran lain. Warga yang ketahuan berjualan di tempat terlarang dijatuhi hukuman 3 hari kurungan badan atau denda Rp500 ribu.
Sementara itu, pelaku usaha yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin resmi harus menanggung konsekuensi 7 hari kurungan atau denda Rp1 juta.
Kasat Pol-PP Kota Manado, Michael Tandirerung, menegaskan bahwa putusan hakim dalam sidang ini merupakan implementasi nyata dari aturan yang berlaku di Kota Manado.
“Ini menjadi peringatan keras. Siapapun yang masih coba-coba melanggar Perda, baik itu membuang sampah sembarangan, berjualan di lokasi yang bukan tempatnya, maupun menjual miras tanpa izin, pasti akan diproses dan dijatuhi hukuman,” tegas Tandirerung.
Dengan adanya sidang terbuka ini, Pemerintah Kota Manado berharap kesadaran masyarakat untuk taat aturan semakin meningkat. Penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman.