JAKARTA,Narasindo.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong adanya perubahan mendasar dalam pembagian kewenangan urusan pemerintahan, khususnya terkait pangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (19/5/2025) di Gedung DPD RI, BULD menegaskan pentingnya menjadikan pangan sebagai urusan wajib yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow (Sulut), yang memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua Abdul Hamid (Riau) dan Agita Nurfianti (Jabar), menyampaikan bahwa perhatian serius terhadap isu pangan sangat relevan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan kedaulatan pangan setara pentingnya dengan energi dan air.
“Selama ini, pangan belum termasuk dalam urusan pelayanan dasar di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini perlu direkonstruksi, karena pangan adalah hak dasar dan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat,” ujar Stefanus.
RDPU ini turut menghadirkan sejumlah pakar, seperti Direktur Eksekutif KPPOD Herman Nurcahyadi, pakar hukum agraria dari Universitas Bengkulu Herawan Sauni, serta pengamat ekonomi pertanian AEPI Khudori. Mereka menyoroti pentingnya pendekatan baru dalam tata kelola pangan yang bersifat multisektoral, asimetris, dan berbasis dari bawah (bottom-up).
KPPOD menyatakan bahwa pangan adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Oleh sebab itu, tata kelola pangan harus melibatkan banyak sektor seperti pertanian, kelautan, dan perikanan yang selama ini justru masih dianggap urusan pemerintahan pilihan.
Herawan Sauni menekankan urgensi mempertahankan lahan pertanian sebagai kunci ketahanan pangan. Ia menyebutkan bahwa alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata dengan tren penurunan signifikan tiap tahunnya, baik secara nasional maupun di daerah, seperti di Bengkulu.
Sementara itu, Khudori mengingatkan bahwa Indonesia pernah mencapai swasembada beras era 70-an hingga 80-an lewat revolusi hijau. Namun sejak 1998, stagnasi melanda sektor pangan. Ia menegaskan, kemandirian dan kedaulatan pangan harus kembali menjadi ruh pembangunan nasional.
Rapat ditutup dengan berbagai masukan dari anggota BULD DPD RI dari berbagai provinsi yang umumnya sepakat bahwa pengelolaan pangan harus diletakkan dalam kerangka otonomi daerah yang lebih kuat, relevan dengan kebutuhan riil masyarakat (***