MANADO,Narasindo.com – Isu penanganan dugaan korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kembali menuai tekanan publik.
Kali ini, LSM Masyarakat Jaringan Korupsi Sulut (MJKS) secara tegas menyuarakan kekecewaan mereka atas lambannya Kejati Sulawesi Utara menuntaskan penyidikan dugaan penyelewengan dana LPPM yang nilainya mencapai Rp52 miliar.
Ketua MJKS, Stenly Towoliu, menyebut pihaknya telah mengantongi data-data yang menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran di tubuh LPPM Unsrat sejak tahun 2015, namun hingga kini belum ada satupun tersangka diumumkan.
“Proses hukum kasus ini sudah berjalan sejak 2024 lalu, dan kami memiliki data yang menunjukan adanya praktek korupsi di tubuh Unsrat,” tegas Towoliu.
Menurutnya, penyidik Kejati bahkan telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah dokumen penting dari kampus.
Namun perkembangan kasus justru terkesan jalan di tempat, padahal audit internal telah mengungkap keberadaan tiga rekening tak resmi yang diduga digunakan untuk menampung dana LPPM.
“Penyidik Kejati telah melakukan penggeledahan di Unsrat, dengan menyita berkas-berkas terkait LPPM,” tambahnya.
Towoliu juga mengungkap, dana hasil kerja sama LPPM seharusnya masuk ke Rekening Kas Umum (RKU) sebagai bentuk transparansi keuangan negara. Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru disalurkan ke rekening yang tidak tercatat resmi.
“Seharusnya hasil dari LPPM masuk ke rekening RKU, namun yang terjadi ketika Unsrat dipimpin EK malah terbit tiga rekening ‘siluman’,” ujarnya.
Lebih lanjut, Towoliu menyampaikan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, baik dari sisi mens rea (niat jahat) maupun actus reus (tindak pidana).
Ia mengingatkan bahwa Unsrat sebagai Badan Hukum Milik Negara tidak boleh menggunakan dana publik tanpa mekanisme negara.
“Mens rea atau niatan jahat ukurannya ada empat yakni punya maksud untuk mengambil keuntungan, pelaku mengetahui akan merugikan, ceroboh dan lalai,” kata Towoliu.
“Data di kami selama tahun berjalan telah terjadi penarikan aktif dari tiga rekening ‘siluman’ itu,” ungkapnya lagi.
Kasus ini diduga kuat terjadi pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya, EK, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Selain EK, beberapa nama lain turut disebut dalam laporan MJKS ke Kejaksaan Agung dan KPK, termasuk mantan Wakil Rektor GG.
“Karena itu, kami meminta Kejati Sulut untuk tidak mengaburkan peran pelaku utama dalam kasus ini,” tegas Towoliu.
MJKS kini secara resmi meminta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk tekanan agar kasus ini tidak berujung pada penyelesaian administratif melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kalau itu terjadi, kasus ini akan kami laporkan ke Presiden,” ancam Towoliu.
Hingga saat ini, Kejati Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi LPPM Unsrat ini.