MANADO,Narasindo.com – Gate parkir yang beroperasi di kawasan Rumah Makan Mie Gacoan Paniki Bawah – Mapanget kini menuai sorotan tajam.
Persoalan parkir liar di badan jalan hanya menjadi pemantik awal, sementara masalah utama justru mengarah pada dugaan lemahnya penerapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta pertanyaan mengenai legalitas pengelolaan parkir ber-gate yang beroperasi di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan yang hendak memasuki area parkir kerap mengular hingga ke badan jalan.
Keberadaan gate parkir otomatis membuat pengendara harus berhenti dan menunggu portal terbuka. Dalam kondisi tertentu, kendaraan bahkan terpaksa singgah di pinggir jalan.
Situasi ini semakin berisiko karena lokasi berada tepat di area tikungan, yang secara teknis merupakan zona rawan dan seharusnya steril dari aktivitas berhenti maupun parkir.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas Andalalin yang seharusnya menjadi dasar perizinan operasional tempat usaha.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan bahwa setiap pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib memiliki perencanaan dan pengendalian dampak lalu lintas.
Ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, yang mewajibkan pelaku usaha menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kemacetan dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dalam regulasi tersebut, Andalalin bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen teknis yang harus memastikan tidak terjadinya antrean kendaraan di badan jalan, terlebih pada titik rawan seperti tikungan dan simpang.
Namun kondisi di depan Mie Gacoan Paniki Bawah justru memperlihatkan antrean kendaraan yang secara nyata mempersempit ruang gerak pengendara dan meningkatkan potensi kecelakaan, terutama bagi pengguna sepeda motor.
Temuan lain di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan gate parkir di area restoran tersebut diduga tidak dilakukan langsung oleh pihak pengelola usaha, melainkan oleh perusahaan atau vendor parkir tertentu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait legalitas operasional vendor tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan perparkiran, setiap badan usaha yang menyelenggarakan jasa parkir wajib mengantongi izin dari pemerintah daerah atau instansi berwenang, serta memastikan aktivitasnya tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas umum.
Apabila pengelolaan parkir dilakukan tanpa izin atau tanpa pengawasan yang memadai, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan dampak langsung bagi pengguna jalan.
Terlebih, antrean kendaraan akibat sistem gate parkir yang tidak terkelola dengan baik telah menyebabkan penyempitan jalur di area tikungan, yang secara prinsip dilarang untuk aktivitas berhenti dan parkir.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 106 menegaskan kewajiban setiap pengemudi untuk mematuhi tata cara berhenti dan parkir, sementara Pasal 287 memberikan dasar sanksi terhadap pelanggaran yang mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Area tikungan sendiri merupakan zona yang memiliki tingkat risiko tinggi karena keterbatasan jarak pandang, sehingga segala bentuk hambatan di titik tersebut dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas.
Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan bukan kejadian baru. Sejumlah pengguna jalan mengaku merasa waswas setiap melintasi kawasan tersebut, terutama pada jam-jam ramai.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya penataan menyeluruh maupun penertiban yang konsisten, baik dari pihak pengelola usaha, vendor parkir, maupun instansi terkait.
Situasi tersebut menempatkan Dinas Perhubungan Kota Manado dan Satlantas Polresta Manado dalam sorotan publik, mengingat kedua instansi tersebut memiliki kewenangan dalam pengawasan, penegakan aturan, serta evaluasi terhadap penerapan Andalalin.
Di sisi lain, tanggung jawab manajemen usaha juga dipertanyakan, mengingat pengaturan akses keluar-masuk kendaraan seharusnya menjadi bagian dari kewajiban dalam menjamin keselamatan lingkungan sekitar.
Dengan risiko keselamatan yang kian nyata, publik mempertanyakan apakah penertiban dan evaluasi perizinan akan dilakukan secara preventif atau justru menunggu hingga terjadi kecelakaan.
Persoalan ini menuntut kejelasan sikap dan langkah konkret dari seluruh pihak terkait, agar fungsi jalan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya dan keselamatan pengguna jalan tidak terus dipertaruhkan.











