Manado,Narasindo.com – Tim Hukum AARS merespons putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang ditujukan kepada pasangan calon Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang (AARS).
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh tim hukum pasangan Imba-Ivan (Beriman).
Ketua Tim Hukum AARS, Steiven Zeekeon, SH, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu Sulut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Zeekeon menjelaskan bahwa tim hukum pasangan Beriman gagal membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat TSM oleh pasangan AARS.
“Keputusan Bawaslu Sulut sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Laporan yang diajukan oleh tim hukum Beriman tidak dapat membuktikan adanya keterlibatan pasangan AARS dalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Zeekeon, Kamis (5/12/2024).
Lebih lanjut, Zeekeon menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan formil dan materiil dalam setiap laporan yang diajukan ke Bawaslu.
Menurutnya, ketidaklengkapan syarat tersebut menjadi alasan utama mengapa laporan dari tim hukum Beriman tidak dapat ditindaklanjuti.
“Dalam Perbawaslu jelas diatur bahwa laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, laporan tidak akan diproses lebih lanjut,” imbuh Zeekeon.
Ia juga menilai bahwa tim hukum Beriman tidak memiliki kesiapan dalam menyusun laporan terkait dugaan pelanggaran TSM oleh pasangan AARS.
“Ketidaksiapan mereka dalam melaporkan dugaan ini sangat terlihat, sehingga keputusan Bawaslu untuk menolak laporan tersebut sudah tepat,” jelasnya.
Putusan Bawaslu ini sekaligus mengukuhkan bahwa pasangan AARS tidak terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye, masa tenang, hingga proses pemungutan suara.
“Dengan keputusan ini, terbukti bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara oleh pasangan AARS tidak benar,” tutup Zeekeon.
Keputusan Bawaslu Sulut memberikan kejelasan bahwa pasangan AARS menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara tim hukum Beriman gagal menghadirkan bukti yang memadai untuk mendukung gugatannya.