Narasindo.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmen penegakan hukum secara tuntas dalam skandal korupsi dana stimulan korban bencana erupsi Gunung Ruang. Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher, institusi penegak hukum itu menyatakan kesiapan membongkar praktik patgulipat penetapan harga material bangunan yang merugikan keuangan negara di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Persidangan perkara tindak pidana korupsi ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci. Ruang sidang Tipikor pada PN Manado menjadi pusat perhatian publik Sulawesi Utara karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan darurat bagi warga terdampak bencana alam di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Dinamika persidangan memanas tatkala Penasihat Hukum (PH) terdakwa CIK, tak lain Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro non-aktif, melontarkan dalih pembelaan terkait unsur administratif. Pihak terdakwa berargumentasi keterlambatan serta kekosongan administrasi terjadi karena kendala minimnya personil di lapangan serta adanya ancaman dan riak-riak penolakan dari masyarakat.
Menanggapi dalih tersebut, Noval secara tegas menolak argumen hukum pihak terdakwa dengan mengandalkan keterangan saksi ahli serta konfirmasi langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurut Noval, alasan minimnya personil tidak dapat dibenarkan secara hukum administrasi pemerintahan.
“Berdasarkan keterangan saksi BNPB di persidangan, pimpinan daerah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penambahan personil manakala terjadi keterbatasan sumber daya manusia dalam eksekusi program. Prosedur formal ini mutlak ditempuh tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Noval pada media, Kamis (29/10/2026).
Terkait dalih ancaman dan riak-riak sosial di tengah warga, regulasi penanganan bencana telah mengatur instrumen resmi berupa Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Unsur TPM terdiri dari tokoh-tokoh agama serta tokoh masyarakat lokal yang berfungsi meredam potensi konflik sosial secara terstruktur.
Apabila TPM diaktifkan secara optimal dan dilibatkan penuh dalam penyaluran bantuan, segala bentuk gesekan atau riak-riak di tengah masyarakat setidaknta bisa diredam sejak dini. JPU memastikan dokumen dan bukti autentik terkait mekanisme TPM ini akan dihadirkan pada agenda persidangan berikutnya.
Babak krusial berikutnya dalam persidangan menyoroti dalih pembelaan mengenai kebijakan harga material bangunan. Pihak terdakwa berkedok penentuan harga tertentu oleh pemerintah bertujuan menstabilkan harga pasaran demi memenuhi permintaan masyarakat.
Sanggahan telak disampaikan JPU merujuk pada ketentuan baku petunjuk pelaksanaan (juklak) BNPB dan petunjuk teknis (juknis). Kebijakan penetapan harga material wajib mematuhi standar Harga Satuan Barang dan Jasa yang ditetapkan resmi melalui regulasi Kepala Daerah.
“Aturan normatif melarang keras praktik penunjukan toko tertentu dalam penyaluran dana stimulan bencana. Penunjukan sepihak toko material menghilangkan esensi kemandirian serta kebebasan warga penerima bantuan dalam memilih dan mengadakan sendiri material bangunan rumah mereka,” jelas Noval .
Pola penentuan harga melalui toko-toko itu diduga keras menyembunyikan motif terselubung. Praktik patgulipat ini juga disinyalir memenuhi unsur mens rea; dirancang secara sistematis untuk memperkaya segelintir oknum alih-alih mengutamakan kepentingan kemanusiaan korban bencana Gunung Ruang.
Seluruh indikasi permufakatan jahat dalam penetapan harga material ini akan dibuka secara terang-benderang oleh JPU di hadapan majelis hakim. Alat bukti surat, keterangan saksi serta petunjuk yuridis dipersiapkan matang guna menjerat para pelaku berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Di tengah proses peradilan yang sedang berjalan, Noval dengan tegas mengimbau secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat Sulawesi Utara. Warga maupun netizen diminta tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan sepihak dari pihak-pihak tertentu yang berupaya menggiring opini publik demi kepentingan pribadi.
“Masyarakat tolong bersabar menantikan seluruh fakta persidangan terungkap secara sah dan meyakinkan sesuai jadwal serta mekanisme peradilan pidana. Transparansi proses peradilan di PN Manado menjamin tegaknya prinsip due process of law tanpa intervensi pihak luar,” kata Noval.





