Kejari Manado Tegaskan Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Anak Difabel Tetap Berproses, Ini Penjelasannya

Berita, Hukum, Kota Manado324 Dilihat

MANADO,Narasindo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas tetap berjalan.

Penegasan ini sekaligus membantah tudingan di media sosial yang menyebut institusi tersebut mengabaikan perkara hingga memunculkan desakan pencopotan Kepala Kejari Manado.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti, SH, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius jajarannya. Ia memastikan setiap perkara yang diterima dari penyidik ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui siaran pers bernomor PR 283/P.1.10/Dti/11/2026 yang diterbitkan Kamis (5/11/2026), sebagai respons atas narasi yang beredar di media sosial Instagram.

Menurut Fanny, tudingan bahwa Kejari Manado mengabaikan perkara tersebut tidak sesuai dengan fakta penanganan yang telah dilakukan.

Bahkan, sejak menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan, jajaran Kejari Manado telah mengambil langkah administratif dan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk mengikuti perkembangan perkara.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Kejari Manado menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 15 Oktober 2026.

Selanjutnya, institusi tersebut menerbitkan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas memantau serta mengikuti perkembangan proses penyidikan.

Langkah berikutnya dilakukan pada Senin (2/11/2026). JPU Kejari Manado telah berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk membahas materi perkara.

Saat ini, penyidik dijadwalkan segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Kejari Manado untuk dilakukan penelitian, guna memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Fanny.

Kejari Manado juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran dan konteks informasi tersebut.

Masyarakat dan seluruh pihak terkait turut diajak mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, berkeadilan, serta menjunjung tinggi integritas.

Untuk memperoleh informasi maupun klarifikasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kasi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH, MH, melalui nomor 081112020379.

News Feed