MANADO,Narasindo.com – Polemik Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Kota Manado akhirnya menemukan titik terang.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan skema aturan organisasi olahraga, Muskot PBSI Kota Manado yang digelar pada 8 Oktober 2025 di Hotel Aston Manado dipastikan sebagai satu-satunya Muskot yang sah dan memiliki legitimasi penuh.
Legalitas Muskot tersebut diperkuat dengan Surat Rekomendasi resmi KONI Kota Manado Nomor 093/KONI-MDO/IX-25 tertanggal 21 Oktober 2025, yang dikeluarkan setelah KONI Manado memverifikasi pelaksanaan Muskot dan hasil keputusannya.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa Muskot PBSI Kota Manado telah dilaksanakan secara benar, telah memilih ketua secara aklamasi, serta telah membentuk susunan pengurus PBSI Kota Manado untuk masa bakti 2025–2029 dan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK)

Hasil Muskot 8 Oktober tersebut menetapkan Machmud Turuis sebagai Ketua PBSI Kota Manado periode 2025–2029.
Terpilihnya Machmud Turuis secara aklamasi sekaligus menandai kelanjutan kepemimpinannya dari periode sebelumnya, dengan dukungan penuh pemilik suara sah di tingkat kota.
Penelusuran terhadap aturan organisasi menunjukkan bahwa rekomendasi KONI kabupaten/kota merupakan syarat mutlak dalam pengesahan Muskot cabang olahraga di tingkat daerah.
Tanpa rekomendasi KONI, hasil Muskot tidak memiliki kekuatan administratif dan tidak dapat diterbitkan Surat Keputusan kepengurusan.
Dalam konteks ini, KONI Manado telah menggunakan kewenangannya secara final dengan menerbitkan rekomendasi untuk Muskot 8 Oktober 2025, sehingga secara aturan tidak dimungkinkan adanya rekomendasi kedua untuk Muskot lain dalam periode kepengurusan yang sama.
Dengan terbitnya rekomendasi tersebut, maka setiap upaya pelaksanaan Muskot pemilihan Ketua PBSI Kota Manado di luar Muskot 8 Oktober otomatis kehilangan dasar hukum.
Termasuk Muskot yang diprakarsai oleh PBSI Provinsi Sulawesi Utara pada 17 Desember, yang dalam penelusuran tidak pernah memperoleh rekomendasi dari KONI Kota Manado.
Ketiadaan rekomendasi KONI Manado menjadikan Muskot 17 Desember tersebut tidak sah secara organisatoris, tidak memiliki legitimasi, serta tidak dapat diakui dalam sistem pembinaan olahraga nasional.
Skema aturan keolahragaan menempatkan KONI kabupaten/kota sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan rekomendasi Muskot di tingkat kota, bukan Pengprov PBSI Sulut
Dengan demikian, secara hukum organisasi dan tata kelola keolahragaan, Muskot PBSI Kota Manado 8 Oktober 2025 di Hotel Aston Manado merupakan Muskot yang sah, sementara Muskot tandingan yang digelar tanpa rekomendasi dinilai sebagai Muskot setingan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat melahirkan kepengurusan yang legal.
Penegasan ini sekaligus menutup ruang tafsir ganda dan memastikan bahwa kepengurusan PBSI Kota Manado periode 2025–2029 di bawah kepemimpinan Machmud Turuis adalah satu-satunya yang diakui secara resmi.










