Lucky Senduk Minta Dewan Pers Tegakkan Etika Jurnalistik

Kota Manado229 Dilihat

Manado,Narasindo.com – Direktur Utama Perumda Pasar Manado, Lucky Senduk, mengambil langkah tegas terhadap pemberitaan yang dianggap merugikannya.

Ia resmi melaporkan media Kibar Indonesia ke Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kami sudah melayangkan laporan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan oleh media Kibar Indonesia atas nama wartawan SS alias Stefanus dengan judul berita ‘Dirut PD Pasar Manado Lecehkan Surat Panggilan Polda’ yang diterbitkan pada 10 Februari 2025,” ujar Senduk, Kamis (13/2/2025).

Senduk menilai wartawan SS melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik serta tidak mematuhi butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Harusnya dalam aturan Dewan Pers tertuang pedoman bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Nah, ini wartawan SS tidak ada konfirmasi kepada saya terkait pemberitaan itu,” jelasnya.

Selain itu, setelah dilakukan penelusuran, media kabarindonesia.com yang menaungi wartawan SS ternyata belum terverifikasi secara administrasi maupun faktual di Dewan Pers.

“Media kabarindonesia.com belum terverifikasi secara administrasi maupun faktual di Dewan Pers. Dan wartawan SS yang merupakan pemimpin redaksi media itu ternyata tidak terverifikasi sebagai wartawan utama sesuai standar dan prosedur.

Karena dalam mendirikan perusahaan pers, pemimpin redaksi harus bersertifikat wartawan utama,” ungkapnya.

Alasan lain di balik pelaporan ini, kata Senduk, adalah karena pemberitaan yang diterbitkan media Kibar Indonesia cenderung menyerang dirinya secara pribadi.

“Beritanya tendensius dan selalu menyerang pribadi. Kami ingin pemberitaan pers yang benar-benar objektif dan profesional. Termasuk juga dengan narasumber/data yang berkompeten dan akurat. Sehingga masyarakat boleh mendapatkan informasi yang baik dan benar,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika Dewan Pers merekomendasikan bahwa pemberitaan tersebut mengarah ke ranah pidana, maka ia siap membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

“Jika ada rekomendasi dari Dewan Pers bahwa perbuatan ini mengarah ke pidana, saya siap melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian,” katanya.

Senduk berharap Dewan Pers dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami harapkan Dewan Pers bisa merekomendasikan sanksi sesuai perundang-undangan dan tetap konsisten sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.

Diketahui, Lucky Senduk mendatangi kantor Dewan Pers di Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025, dan laporan tersebut diterima langsung oleh staf pengaduan bernama Astrid. “Laporan diterima hari ini oleh staf pengaduan Astrid,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *