MANADO,Narasindo.com – PT Pegadaian (Persero) mengambil peran penting dalam peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan menjadi penyedia aset dasar atau underlying provider bagi ETF Emas yang resmi tercatat dan diperdagangkan di BEI pada Senin 10 Agustus 2026.
Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Bagi Pegadaian, momentum ini menjadi bagian penting dari pengembangan ekosistem bullion sekaligus membuka jalur baru bagi masyarakat untuk mengakses investasi emas melalui pasar modal.
Dalam skema ETF Emas, Pegadaian menyediakan emas fisik yang menjadi underlying melalui Electronic Gold Receipt (EGR). EGR merupakan bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang merepresentasikan emas fisik yang dimiliki dan/atau dikelola Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan mengatakan, Pegadaian memiliki posisi strategis karena menjalankan fungsi sebagai Bullion Bank sekaligus menjadi penyedia underlying untuk ETF Emas di Indonesia.
“ETF Emas merupakan salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekosistem emas di Indonesia. Kolaborasi antara pelaku industri bullion dan pasar modal membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk mengakses investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa,” ujar Damar.
Damar menegaskan Pegadaian bukan penerbit ETF Emas. Peran perusahaan berada pada penyediaan aset dasar yang mendukung produk investasi tersebut.
Untuk mendukung fungsi tersebut, Pegadaian mengandalkan infrastruktur ekosistem bullion yang telah dikembangkan perusahaan. Salah satunya melalui jaringan kerja sama dengan produsen emas nasional yang memiliki sertifikasi SNI dengan tingkat kemurnian 99,99%.
Pegadaian juga memiliki fasilitas penyimpanan emas atau vault berstandar internasional. Emas fisik yang tersimpan di dalamnya harus sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem EGR dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kesesuaian antara emas fisik dan pencatatan elektronik tersebut dijaga melalui rekonsiliasi secara berkala. Pengawasan juga diperkuat dengan audit internal dan eksternal serta mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku. Dalam sistem EGR, 1 gram emas direpresentasikan dalam 1.000 EGR.
Sementara jumlah satuan dalam setiap basket ETF ditentukan berdasarkan ketentuan masing-masing Manajer Investasi.
Peran Pegadaian sebagai underlying provider tidak terbentuk secara instan. Proses pengembangan ETF Emas telah dimulai sejak 2024 melalui inisiatif BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memasuki 2025, Pegadaian bersama KSEI menandatangani nota kesepahaman untuk mempersiapkan operasional produk ETF Emas.
Eksplorasi produk juga dilakukan bersama sejumlah pelaku industri pasar modal. Kesiapan infrastruktur, regulasi, penyimpanan emas hingga jaringan pasokan menjadi modal Pegadaian untuk dipercaya sebagai penyedia aset dasar ETF Emas.
Kehadiran produk tersebut sekaligus mempertegas posisi Pegadaian dalam ekosistem bullion Indonesia.
Jika selama ini emas lebih banyak dikenal masyarakat melalui produk tabungan, gadai atau pembelian emas fisik, kini aset tersebut juga terhubung dengan instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal.
Dengan peran sebagai penyedia underlying, Pegadaian berada di titik temu antara emas fisik dan pasar modal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan memperluas pemanfaatan emas sekaligus memperkuat ekosistem investasi emas di Indonesia.











