
Manado,-Narasindo.com – Hasyim Hadikusumo dalam kunjungannya ke Sulawesi Utara untuk menghadiri giat rohani Paskah yang diselenggarakan di Provinsi Sulawesi utara tepatnya di kota Manado.
Hasyim diketahui tidak sekedar hadir dalam Agenda Paska melainkan turut mencipta sejumlah hal baik lainya, satu diantaranya adalah meminta agar pihak terkait menerbitkan sertifikat tanah bagi rakyat.
Komite Perjuangan Rakyat Loreng (KOPRAL) yang merupakan Organisasi bentukan masyarakat untuk memperjuangkan akan tanah yang sedang mereka kelola dan menjadi ruang untuk kelangsungan hidup.
Donny Patras sebagai Masyarakat yang memiliki paham di wilayah Loreng Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken berharap pesan Hasyim dapat segera dipraktekkan oleh Pemerintah Kota Manado agar memberikan kepastian Hukum terhadap Tanah yang sedang mereka duduki.
“Secara Prosedur Hukum kami sudah memenuhi, buktinya sebagian Masyarakat telah mendapatkan sertifikat. Yang lainnya telah diterbitkan namun tak diserahkan dengan dalih Tanah tersebut milik pemkot Manado melalui Kartu Inventaris Barang (KIB), Terang Fonny pada awak media Rabu. (15/04/2026)
Fonny menambahkan bahwa masyarakat telah memiliki surat keterangan Garapan terlebih telah memenuhi prasyarat sebagaimana dalam peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 dari Tanah Negara menjadi SHM.
“Kami sudah mengelola Tanah tersebut jauh sebelum menjadi wilayah kota Manado, karna sebelumnya Loreng masuk wilayah Minahasa. Di tahun 2004 barulah menjadi wilayah kota Manado dan tidak pernah tercipta klaim bahwa Tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota Manado. Kaki sangat kaget di tahun 2021 muncul klaim bahwa Tanah yang kami duduki adalah milik Pemkot “ pungkas fonny
Fonny kembali menerangkan bahwa Tanah tersebut awalnya adalah bekas HGU dan ditahun 2011 telah terbit beberapa sertifikat, ditahun 2018 Masyarakat juga berhasil mendapatkan sertifikat namun digagalkan oleh KIB Pemkot tanpa proses Hukum yang jelas dan penjelasan yang bisa diterima rakyat akan proses yang dicipta Pemkot sehingga mengagalkan sejumlah sertifikat dengan KIB.
Harapan kami apa yang disampaikan oleh pak, Hasyim Djojohadikusumo dapat menjadi titik terang baru bagi Masyarakat dan segera dilaksanakan oleh Pemkot Manado, khususnya bagi kami selalu Masyarakat Loreng Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken dapat ikut diperhatikan dan segera mendapatkan kepastian Hukum dengan diserahkannya sejumlah sertifikat yang ditahan oleh pihak BPN, terlebih diberikan ruang seadil-adilnya agar masyarakat dapat mengurus Surat Hak Milik (SHM), Tegas Fonny. (APN)














