Terekam CCTV, Aksi Buang Sampah Sembarangan di Singkil Bikin Geger! Pelaku Terancam Denda Rp50 Juta

Kota Manado20 Dilihat

MANADO,Narasindo.Com – Aksi tiga pria yang nekat membuang sampah dalam jumlah besar di kawasan Pertigaan Singkil, tepatnya depan Hotel Metropolitan INN, sontak bikin geger warga Kota Manado.

Video ulah mereka yang terekam CCTV pada Selasa (26/8) malam, viral di media sosial dan menuai kecaman keras.

Bukan hanya wajah pelaku, kendaraan yang digunakan pun terlihat jelas. Sebuah mobil pick up L300 dengan nomor polisi DB 8406 terekam terang-terangan mengangkut dan menurunkan tumpukan sampah di lokasi tersebut.

Respon cepat datang dari Wali Kota Manado, Andrei Angouw. Ia langsung memerintahkan jajaran terkait untuk menelusuri keberadaan kendaraan dan para pelaku.

Bahkan, masyarakat juga diminta berperan aktif melapor melalui Call Center 112 jika menemukan kejadian serupa.

Penelusuran aparat pun membuahkan hasil. Mobil tersebut teridentifikasi milik warga bernama Murni, pemilik sebuah toko di Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting. Kendaraan berplat DB 8406 ini ternyata beroperasi di kawasan Calaca Lingkungan 1.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, Michael Tandirerung bersama tim segera bergerak ke lokasi Toko Murni pada Rabu (27/8). Dari hasil klarifikasi, pemilik toko mengaku dirinya hanya menyuruh karyawan untuk membuang sampah ke TPA Sumompo, namun tanpa sepengetahuannya, para karyawan justru memilih membuang sampah sembarangan.

“Tentunya kami Pemerintah Kota Manado akan lakukan penegasan kepada pelanggar sesuai aturan Perda Nomor 1/2021 pasal 50 dengan memberikan sanksi,” tegas Michael Tandirerung.

Selain itu, Sat Pol PP juga memberikan pembinaan kepada pemilik maupun karyawan terkait aturan pengelolaan sampah, termasuk sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Jadi, untuk warga yang melanggar akan ditindaklanjuti melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandasnya.

Michael juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, melainkan mengikuti jam dan lokasi yang telah ditentukan.

Mengacu pada Perda Nomor 1/2021, pelanggaran ini bukan hal sepele. Pada Pasal 53 ayat 1 ditegaskan, setiap orang yang melanggar Pasal 50 ayat 1 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Dengan ancaman berat tersebut, kasus ini menjadi pelajaran penting agar warga Manado semakin disiplin menjaga kebersihan kota, dan tidak lagi membuang sampah semaunya. (**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *