Sulawesi Utara,Narasindo.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan standar upah minimum tahun 2026 dengan capaian tertinggi sepanjang sejarah daerah.
Kebijakan ini menandai babak baru penguatan kesejahteraan pekerja sekaligus menunjukkan solidnya fondasi ekonomi Bumi Nyiur Melambai.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, pada Sabtu (20/12/2025). Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, Upah
Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka ini mengalami peningkatan Rp227.205 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, dengan perhitungan formula Alpha 0,8 dan pengali sebesar 6,018 persen.
Pencapaian ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya UMP Sulawesi Utara melampaui angka Rp4 juta. Pemerintah daerah menilai kenaikan tersebut sejalan dengan kinerja ekonomi provinsi yang kini masuk dalam 10 besar nasional.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 sebesar Rp4.102.696.
Ketentuan ini berlaku bagi sektor-sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, antara lain sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, serta pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan energi yang mencakup listrik, gas, dan uap atau udara bertekanan.
Penetapan upah sektoral ini dinilai selaras dengan langkah pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan, termasuk upaya penindakan terhadap praktik mafia tambang, agar manfaat investasi benar-benar dirasakan oleh tenaga kerja lokal.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tersebut telah melalui kajian komprehensif dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Semoga penetapan ini meningkatkan kesejahteraan dan daya beli buruh, sekaligus memberikan kenyamanan bagi para investor karena pertumbuhan ekonomi kita sedang dalam kondisi yang sangat baik,” ujar Yulius Selvanus.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kenaikan upah ini mampu mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi daerah secara berkelanjutan. Aturan pengupahan baru tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Gubernur juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk menaati keputusan ini demi menjaga iklim investasi yang sehat, kondusif, serta tertib di seluruh wilayah provinsi.














