MANADO,Narasindo.com – Warga Kota Manado diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi ajakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado menegaskan bahwa proses aktivasi hanya dilakukan secara resmi di kantor Disdukcapil, bukan lewat pesan pribadi, telepon, atau tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Imbauan ini menyusul makin banyaknya laporan tentang penipuan berkedok aktivasi IKD yang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, yang mendorong seluruh Disdukcapil di daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu, SH, menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya menghubungi calon korban melalui berbagai kanal seperti WhatsApp, SMS, maupun telepon. Mereka mengaku sebagai petugas resmi dan menawarkan bantuan aktivasi IKD secara daring.
“Mereka mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi. Pelaku meminta data pribadi seperti NIK, KK, foto e-KTP, dan OTP dengan alasan verifikasi. Data yang diberikan itu kemudian disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, pencurian identitas, dan pembobolan rekening,” ungkap Erwin Kontu.
Ia menegaskan bahwa proses aktivasi IKD yang sah hanya dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Kota Manado. Masyarakat juga diminta tidak melayani permintaan data pribadi dari nomor-nomor asing atau pesan mencurigakan yang menawarkan aktivasi IKD melalui tautan, barcode, atau metode lain yang tidak dapat dipastikan keamanannya.
Sebagai upaya perlindungan, Disdukcapil Kota Manado juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menerima pesan atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi kepada nomor tidak dikenal dan segera melaporkan pesan mencurigakan ke Layanan Call Center 112,” tambah Erwin.
Sebagai informasi, percepatan aktivasi IKD saat ini menjadi bagian dari amanat Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tentang standar perangkat keras dan lunak dalam sistem identitas digital, serta mempercepat transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan.