MANADO,Narasindo.com – Wali Kota Manado Andrei Angouw menghadiri seminar hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Kamis (27/8/2026).
Seminar mengangkat tema “Navigasi Kejaksaan Dalam Implementasi KUHP Nasional: Optimalisasi Keadilan Restoratif, Pidana Pengawasan, dan Eksekusi Kerja Sosial di Sulawesi Utara.” Kegiatan ini menjadi ruang edukasi mengenai arah baru sistem hukum pidana nasional sekaligus memperkuat pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat.
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeylohy, S.H., M.H. hadir sebagai keynote speaker. Seminar turut menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Y.M. Amin Sutikno, S.H., M.H. dan akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr. Haryanti Bawole, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Andrei Angouw mengapresiasi pelaksanaan seminar tersebut.
Menurutnya, pemahaman terhadap perkembangan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Saya berharap dengan adanya seminar hukum ini, kita akan semakin memahami soal hukum yang berlaku saat ini. Pengetahuan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Manado dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta bermanfaat bagi kita semua dan masyarakat Kota Manado secara luas,” ujar Andrei.
Sementara itu, Kajati Sulut memaparkan perkembangan dan capaian Kejaksaan, termasuk sejumlah pembaruan dalam sistem peradilan pidana.
Salah satu sorotan utama adalah penerapan KUHP Nasional dengan pendekatan yang lebih mengedepankan keadilan restoratif, pidana pengawasan, serta kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Seminar diikuti jajaran Kejati Sulut, JPU, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut, Pemprov Sulut, pejabat Pemkot Manado, camat dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, insan pers, serta berbagai elemen masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulut mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat agar penerapan hukum dapat berjalan lebih adil, humanis dan memberikan kepastian hukum.














