MANADO,Narasindo.com – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku hingga 30 November 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif sekaligus meringankan beban masyarakat.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan berbagai skema keringanan pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan periode pelaksanaan yang berlangsung hingga 30 November 2026, masyarakat diimbau agar tidak menunda pemanfaatan program tersebut.
Pemprov Sulut berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya turut menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Utara.














