MANADO,Narasindo.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) mengambil langkah percepatan untuk mendukung realisasi investasi energi panas bumi (geothermal) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), khususnya dalam proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni melimpahkan kewenangan administrasi kepada pemerintah kabupaten yang menjadi lokasi proyek, yaitu Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Minahasa Selatan (Minsel).
Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Galang, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Sulut untuk memangkas rantai birokrasi sehingga proses verifikasi dan administrasi di lapangan dapat berjalan lebih cepat tanpa harus melalui prosedur panjang di tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan Tahlis usai memimpin rapat penyerahan Penetapan Lokasi (Penlok) proyek geothermal PGE, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut melibatkan para bupati terkait, jajaran BPN, serta instansi teknis lainnya.
Menurutnya, dokumen Penlok yang diserahkan telah memuat pemetaan kebutuhan lahan secara terperinci, termasuk jumlah bidang tanah, identitas pemilik, serta total luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek.
Tahlis menegaskan, Pemprov Sulut mendukung penuh investasi sektor energi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses pembebasan lahan hingga pembayaran ganti rugi tidak berjalan berlarut-larut karena berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kemudian proses pembebasan dan pembayarannya itu dibuat lama. Akhirnya ini kan menimbulkan dampak sosial. Bisa saja masyarakat yang tadinya oke, itu akan berubah pikiran ketika ini berlarut-larut,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti dokumen Penlok dan memperkuat koordinasi agar pelaksanaan di lapangan tidak mengalami hambatan, termasuk menghindari persoalan pembebasan lahan seperti yang pernah terjadi pada proyek sebelumnya.
“Dengan pelimpahan kewenangan ini, tidak ada lagi alasan proses administrasi tingkat provinsi menjadi kendala. Kita percepat, sehingga verifikasi di lapangan bisa langsung ditangani pemerintah kabupaten,” pungkas Tahlis. (*/dhm)












